==============
Komputer Forensik
==============
Latar Belakang dan Sejarah Komputer Forensik
Saat ini teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para
pelaku kejahatan komputer : seperti pencurian, penggelapan uang dan lain
sebagainya. Barang bukti yang berasal dari komputer telah muncul dalam
persidangan hampir 30 tahun. Awalnya hakim menerima bukti tersebut tanpa
membedakannya dengan bentuk bukti lainnya. Namun seiring dengan
kemajuan teknologi komputer, perlakuan tersebut menjadi membingungkan.
Bukti yang berasal dari komputer sulit dibedakan antara yang asli
ataupun salinannya. Karena berdasarkan sifat alaminya data yang ada
dalam komputer sangat mudah dimodifikasi. Proses pembuktian bukti tindak
kejahatan tentunya memiliki kriteria-kriteria, demikian jua dengan
proses pembuktian pada bukti yang didapat dari komputer.
Di awal tahun 1970-an Kongres Amerika Serikat mulai merealisasikan
kelemahan hukum yang ada dan mencari solusi terbaru lebih cepat dalam
penyelesaian kejahatan komputer. US Federals Rule of Evidence 1976
menyatakan permasalahan tersebut. Hukum lainnya yang menyatakan
permasalahan tersebut adalah :
- Economiv Espionage Act 1996, berhubungan dengan pencurian rahasia dagang
- The Electronic Comunications Privacy Act 1986 berkaitan dengan penyadapan peralatan elektronik
- The Computer Security Act 1987 (Public Law 100-235). berkaitan dengan keamanan sistem komputer pemerintah
=========================
Definisi Komputer Forensik :
=========================
~Definisi Sederhana~
"Penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan
pengujian secara enyeluruh suatu sistem komputer dengan menggunakan
software dan tool untuk mengambil dan memelihara barang bukti tindakan
kriminal"
~Menurut Judd Robin (pakar forensik)~
"Penerapan secara sederhana dari penyelidikan komputer
dan tekhnik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang
mungkin"
~New Technologies memperluas definisi Judd Robin~
"Komputer Forensik berkaitan dengan pemeliharaan
identifikasi, ekstrasi dan dokumentasi bukti-bukti komputer yang
tersimpan dalam wujud informasi magnetik"
~Menurut Dan Farmer & Wietse Venema~
"Memperoleh dan menganalisa data dengan cara yang bebas
dan distorsi atau bias sebisa mungkin, untuk merekonstruksi data atau
apa yang telah terjadi pada waktu sebelumnya di suatu sistem
==========================
Kebutuhan akan Forensik
==========================
- Operational Troubleshooting :
Banyak tool dan teknik forensik dapat digunakan untuk melakukan
troubleshooting atas masalah masalah operasional, seperti menemukan
lokasi fisik dan virtual sebuah host dengan konfigurasi jaringan tidak
tepat mengatasi masalah fungsional dalam sebuah aplikasi
- Log Monitoring
Beragam tool dan teknik dapat membantu dalam melakukan monitoring
log, seperti menganalisis entri log dan mengkorelasi entri log dari
beragam sistem. Hal ini dapat membantu dalam penanganan insiden,
mengidentifikasi pelanggaran kebijakan, audit dan usaha lainnya
- Data Recovery
Terdapat lusinan tool yang dapat mengembalikan data yang hilang dari
sistem, termasuk data yang telah dihapus atau dimodifikasi baik yang
disengaja maupun tidak
- Data Acquisition
Beberapa organisasi menggunakan tool forensik untuk mengambil data
dari host yang telah dipensiunkan. Sebagai contoh, ketika seorang user
menginggalkan organisasi, data dari komputer user tersebut dapat diambil
dan disimpan bilamana dibutuhkan di masa mendatang. media komputer
tersebut lalu dapat disanitasi untuk menghapus semua data user tersebut
- Due Diligence/ Regulatory Compliance
Regulasi yang ada dan yang akan muncul mengharuskan organisasi
melindungi informasi sensitif dan memelihara beberapa catatan tertentu
demi kepentingan audit. Juga, ketika informasi yang dilindungi terekspos
ke pihak lain, organisasi mungkin diharuskan untuk memberitahu pihak
atau individu yang terkena dampaknya. Forensik dapat membantu organisasi
melakukan due diligence dan mematuhi persyaratan tersebut
==================
Barang Bukti Digital
==================
Bukti digital adalah informasi yang didapat dalam bentuk/ format
digital (scientific Working Group on Digital Evidence, 1999). Beberapa
contoh bukti digital antara lain :
- Email-alamat email
- File wordprocessor/ spreadsheet
- source code sopwer
- file berbentuk image
- webBrowser bookmark, cookies
- kalender, to-do list
Bukti digital tidak dapat langsung dijadikan barang bukti pada
proses peradilan, karena menurut sifat alamiahnya bukti digital sangat
tidak konsisten. Untuk menjamin bahwa bukti digital dapat dijadikan
barang bukti dalam proses peradilan maka diperlukan sebuah standar data
digital yang dapat dijadikan barang bukti dan metode standar dalam
pemrosesan barang bukti digital dapat dijamin keasliannya dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Berikut ini adalah aturan standar agar bukti dapat diterima dalam proses peradilan :
1. dapat diterima, artinya data harus mampu diterima dan digunakan
demi hukum mulai dari kepentingan penyelidikan sampai dengan kepentingan
pengadilan.
2. Asli, artinya bukti tersebut harus berhubungan dengan kejadian/ Kasus yang terjadi dan bukan rekayasa
3. Lengkap, artinya bukti bisa dikatakann bagus dan lengkap jika di
dalamnya terdapat banyak petunjuk yang dapat membantu investigasi
4. Dapat dipercaya, artinya bukti dapat mengatakan hal yang terjadi
di belakangnya jika bukti tersebut dapat dipercaya, maka proses
investigasi akan lebih mudah, syarat dapat dipercaya ini merupakan suatu
keharusan dalam penanganan perkara
Untuk itu perlu adanya metode standar dalam pengambilan data atau
bukti digital dan pemrosesan barang bukti data digital, untuk menjamin
keempat syarat di atas terpenuhi. Sehingga data yang diperoleh dapat
dijadikan barang bukti yang legal di pengadilan dan diakui oleh hukumm
========================
Metodologi Standar Forensik
========================
Pada dasarnya tidak ada suatu metodologi yang sama dalam pengambilan
bukti pada data digital, karena setiap kasus adalah unik sehingga
memerlukan penanganan yang berbeda. Walaupun demikian dalam memasukan
wilayah hukum formal, tentu saja dibutuhkan suatu aturan formal yang
dapat melegalkan suatu investigasi
Untuk itu menurut US department of Justice ada tiga hal yang ditetapkan dalam memperoleh bukti digital :
- Tindakan yang diambil untuk mengamankan dan mengumpulkan barang
bukti digital tidak boleh mempengaruhi integritas data tersebut
- Seseorang yang melakukan pengujian terhadap data digital harus sudah terlatih
- Aktivitas yang berhubungan dengan pengambilan, pengujian,
penyimpanan atau pentransferan barang bukti digital harus
didokumentasikan dan dapat dilakukan pengujian ulang
Selain itu terdapat pula beberapa panduan keprofesian yang diterima secara luas :
- Pengujian forensik harus dilakukan secara menyeluruh. Pekerjaan
menganalisa media dan melaporkan temuan tanpa adanya prasangka atau
asumsi awal
- Media yang digunakan pada pengujian forensik harus disterilisasi sebelum digunakan
- Image bit dari media asli harus dibuat dan dipergunakan untuk analisa
- Integritas dari media ali harus dipelihara selama keseluruhan penyelidikan
Dalam Kaitan terdapat akronim PPAD pada komputer forensik
P reserve ( memelihara data untuk menjamin data tidak berubah
P rotect ( melindungi data untuk menjamin tidak ada yang mengakses barang bukti
A nalysis ( melakukan analisis data yang menggunakan teknik forensik )
D ocument ( mendokumentasikan semuanya termasuk langkah-langkah yang dilakukan
Dari beberapa uraian di atas sudah sangat jelas bahwa tujuan
pendefinisian metodologi standar adalah untuk melindungi bukti digital.
mengenai penentuan kebijakan dan prosedur teknis dalam pelaksanaan dapat
disusun kemudian oleh instansi yang terkait, tentunya dengan mengacu
pada metode-metode standar yang telah ada dan disesuaikan dengan hukum
yang berlaku di negara yang bersangkutan. Dari beberapa metodologi di
atas dapat digaribawahi bahwa penggunaan bukti asli dalam investigasi
sangat dilarang dan bukti ini harus dijaga agar jangan sampai ada
perubahan di dalamnya karena akan sangat mempengaruhi kesimpulan yang
diambil.
===========================
Pemrosesan Barang Bukti
===========================
Barang bukti sangat penting keberadaanya karena sangat menentukan
keputusan di pengadilan. untuk itu pemrosesan barang bukti dalam
analisan forensik sangat diperhatikan. Berikut ini adalah panduan umum
dalam pemrosesan barang bukti menurut Lori Willer dalam bukunya
"Computer Forensic"
- Shutdown komputer, WAJIB dipertimbangkan karena jika komputer
sudah mati dapat terjadi hilangnya informasi proses yang sedang berjalan
- Dokumentasikan konfigurasi hardware sistem, perhatikan bagaimana
komputer disetup karena mungkin akan diperlukan restore kondisi semula
pada tempat yang aman
- pindahkan sistem komputer ke lokasi yang aman
- buat backup secara bit-by-bit dari hardisk dan floppy barang bukti asli
- uji ke-otentikan data pada semua perangkat penyimpanan
- dokumentasikan tanggal dan waktu yang berhubungan dengan file komputer
- buat daftar keyword pencarian
- evaluasi swap file, evaluasi slack file
- evaluasi unallocated space (erased file )
- pencarian keyword pada file, file slack dan unallocated space
- dokumentasikan nama file, serta atribut tanggal dan waktu
- identifikasikan anomali file, program untuk mengetahui kegunaannya
- dokumentasikan temuan dan software yang dipergunakan
- buat salinan software yang dipergunakan
Untuk memastikan bahwa media bukti digital tidak dimodifikasi,
sebelum ia(hardisk/ barang bukti) digunakan untuk dipublikasi, ia harus
diset ke "Read Only", "Locked" atau
"Write Protect", untuk mencegah terjadinya modifikasi
yang tidak disengaja. Secara baku, SLAX4 menset seluruh device secara
read only, sehingga mereka tidak dapat dimodifikasi dengan mudah. Namu
demikian, saya tetap menyarankan untuk melindungi media digital tersebut
menggunakan hardware write protector
Tidak ada komentar:
Posting Komentar